9 Jun 2010

Heboh DVD Menak Djinggo: Mlumah Enak Njengking Monggo

Mlumah: Terlentang

Njengking Monggo: Nungging Silahkan

Heboh rekaman video indehoy ala ariel, luna dan cut tari masih belum jelas akan sampai dimana, namun disini saya hendak menuliskan satu kasus video mesum dari perspektif yang sedikit berbeda.

Sebuah DVD yang berisikan adegan seks beredar disebuah tempat di Karang Anyar. Setelah ditelisik, DVD itu dibuat sendiri oleh pengedarnya, sebut saja namanya Mas Joko, 34 tahun.

Lawan main dalam film itu adalah pacarnya Mas Joko, sebut saja namanya Ning, masih berusia 22 tahun.

Berdasarkan salinan delik keputusan yang saya baca begini ceritanya.

Ning ingin menyudahi hubungan dengan Mas Joko tak uuk ini sejak dulu, karena diketahui bahwa Mas Joko ternyata sudah punya istri. Tidak bersedia diputuskan begitu saja, maka Mas Joko membuat penawaran yakni bersedia putus jikalau Ning bersedia berhubungan badan dengannya sambil direkam. Mas Joko bilang untuk kenang-kenangan terakhir. Ning menyetujui permohonan tersebut.

Beberapa hari kemudian, Mas Joko membawa video itu ke rumah orang tua Ning dan menunjukkannya kepada orang tua Ning sambil mengancam jika tidak diperbolehkan menikah maka Video akan disebarluaskan. Tentu saja orangtua Ning sangat terguncang, apalagi Ning. Dia tidak pernah menyangka bahwa Video itu akan dipakai untuk memeras orangtua-nya.

Video kemudian mulai beredar di masyarakat, dan akhirnya Mas Joko dan Ning ditangkap polisi. Pengadilan digelar. Ning menderita tekanan batin yang luar biasa hingga harus didampingi psikolog. UU yang dipakai untuk menjerat keduanya adalah UU Pornografi (yang pada saat itu masih Uji Materiil di MK).

Singkat cerita, hukuman dijatuhkan. Mas Joko dan Ning masuk bui.

Mas Joko brengsek dan patut di bui, itu saya setuju.
Namun, Ning pun di bui? Itu saya tidak setuju.

Mengapa?
Karena Ning tidak ikut menyebarluaskan! Ia tidak ingin gambarnya ditonton orang satu kabupaten kok. Ia cuma mau kasih kenang-kenangan ke Mas Joko tak uuk seorang dan kenyataan itu juga dibenarkan oleh Mas Joko.
Sejauh ini kalau jadi pemain bokep untuk koleksi sendiri khan bukan kejahatan :D

Hakim rupanya sependapat dengan saya, ia paham bahwa dalam kasus ini Ning adalah korban dari kebejatan Mas Joko.

Lalu mengapa Ning tetap diberikan hukuman, padahal dia korban?

Inilah ‘kehebatan' UU Pornografi.
Dalam pasal 8 berbunyi:
"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi"

Maka, walaupun sang Hakim memahami bahwa Ning hanyalah korban dan sangat tidak ingin memberikan hukuman, namun karena perintah UU-lah maka ia tetap harus menjatuhkan hukuman pada Ning.

Nah, jadi pesan saya,
hati-hati ya...bagi bapak-bapak atau ibu-ibu yang hobi merekam diri sendiri jadi pemain bokep indi.

Kalau sampai tersebar, Anda semua masuk bui loo..

Tidak ada komentar: